Catatan Dony Patikawa di http://ekonomi.kompasiana.com/
Akhir-akhir ini sensitif rasanya membicarakan masalah PAJAK , geram rasanya mendengar kata PAJAK, tetapi apa jadinya ya kalau negara ini tanpa pajak? mau terlilit hutang dengan lembaga internasional yang terlihat ramah tetapi sebenarnya menginjak-injak? Atau mau menguras sumber daya alam yang kita pun sebenarnya sudah mulai mengimpornya dari negara lain?
ada ungkapan yang sangat terkenal yang dilontarkan oleh Jhon F Kennedy, “Jangan pernah tanyakan apa yang bisa diberikan negaramu padamu, tapi tanyakan apa bisa kamu berikan untuk negaramu”. Ungkapan ini mengandung makna yang sangat dalam, didalamnya mengandung nilai-nilai patriotik yaitu nilai-nilai rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Jaman dulu, baik saat perang melawan penjajahan maupun perang kemerdekaan, sifat patriotik ini gampang kita lihat, para pahlawan itu dengan gagah berani, rela mengorbankan jiwa raganya demi kemerdekaan bangsanya. Rakyat saat itu bahu membahu membangun kekuatan untuk mengusir penjajah karena tidak rela harga diri bangsanya bangsanya diinjak-injak. Ada yang bertempur meski hanya bersenjatakan bambu runcing, ada yang menjadi tenaga medis, ada yang membantu di dapur umum, ada juga yang menyumbangkan apa saja yang mereka punya untuk membantu perjuangan. Sejatinya mereka semua berkorban demi kedaulatan bangsanya.
Di jaman kemerdekaan sekarang ini, masih bisakah kita menjadi patriot bangsa ? jawabannya BISA. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk membela bangsa dan negara, salah satunya adalah membayar pajak. Dalam membayar pajak terkandung nilai patriotik yaitu kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Apa yang dikorbankan ? Harta kita. Kita keluarkan lagi harta kita dengan cara membayar pajak untuk berkontribusi membiayai kebutuhan bangsa dan negara dengan harapan bangsa ini bisa makmur dengan biaya sendiri tanpa hutang yang malah menurunkan martabat bangsa.
Bagaimana caranya ?
Tahapan paling awal adalah dengan membuat NPWP bagi masyarakat orang pribadi yang telah memenuhi syarat. NPWP ini adalah identitas atau tanda pengenal diri bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Cara mendapatkannya mudah, tinggal datang aja ke Kantor Pajak terdekat dengan hanya melampirkan fotokopi KTP tanpa dipungut biaya sepeserpun. Sekarang malah sudah bisa mendaftar NPWP lewat internet (e-registration) melalui website resmi Ditjen Pajak dengan alamat www.pajak.go.id
Tahapan berikutnya adalah mengisi dan menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Orang Pribadi setiap tahun yang paling lambat disampaikan akhir bulan ketiga tahun berikutnya. Misalnya untuk tahun 2010 paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2011. SPT ini berfungsi untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek atau bukan obyek, melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan prinsip self assessment.
Mengisi SPT Tahunan itu mudah karena Formulirnya sudah dibuat sesederhana mungkin disertai dengan petunjuk pengisian yang mudah dipahami. Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi ada tiga jenis, yaitu:
1. Formulir 1770SS : untuk orang pribadi yang tidak menjalankan pekerjaan bebas yang penghasilannya tidak melebihi Rp.60.000.000 setahun
2. Formulir 1770S : untuk orang pribadi yang tidak mempunyai usaha dan tidak menjalankan pekerjaan bebas.
3. Formulir 1770 : untuk orang pribadi yang mempunyai usaha dan/atau menjalankan pekerjaan bebas.
Formulir SPT Tahunan tidak dikirimkan ke alamat masing-masing, Wajib Pajak harus mengambilnya sendiri di Kantor Pajak terdekat atau bisa mengunduh di www.pajak.go.id
Apabila hasil pengisian SPT Tahunan menunjukan ada pajak yang masih harus dibayar, Wajib Pajak harus membayarnya terlebih dahulu ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) sebelum menyampaikan SPT Tahunan ke kantor pajak. Ingat, pembayaran pajak hanya dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos, bukan di Kantor Pajak. Kantor Pajak tidak menerima pembayaran pajak.
Setelah melakukan pembayaran pajak, SSP sebagai bukti pembayaran pajak dilampirkan dalam SPT Tahunan dan SPT Tahunan siap disampaikan ke Kantor Pajak. Apabila hasil pengisian menyatakan tidak ada pajak yang harus dibayarkan alias NIHIL, maka SPT Tahunan bisa langsung disampaikan ke Kantor Pajak. SPT bisa disampaikan di Kantor Pajak mana saja yang paling dekat atau paling nyaman buat Wajib Pajak, bahkan sekarang ini SPT bisa disampaikan di DROP BOX.
DROP BOX merupakan terobosan pelayanan, DJP melakukan jemput bola ke tempat WP agar WP lebih mudah menyampaikan SPT. Lokasinya bisa di komplek perkantoran, di mall, di pasar atau ditempat keramaian lainnya.
Ayo segera kita mengisi SPT Tahunan kita, sebagai bukti bahwa kita sudah peduli pada bangsa sendiri. Jangan lupa juga kita harus ikut serta mengawasi pengelolaan dan penggunaan uang pajak yang sudah kita bayarkan demi kejayaan bangsa dan negara kita.
MERDEKA…
No comments:
Post a Comment